"Lieus benar dijemput, tadi pagi jam 9 di rumahnya. Sekarang sudah dibawa ke Polda Metro oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo sesaat lalu.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.