Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita 12 Mobil Bupati HST Terkait Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Mei 2019, 17:40 WIB
KPK Sita 12 Mobil Bupati HST Terkait Pencucian Uang
Abdul Latief/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latief tersangka tindak pidana pencucian uang.

Kali ini, tim KPK berhasil menyita sebanyak 12 kendaraan roda empat. Lima unit mobil yang didapat dari ormas keagamaan di HST dan tujuh unit mobil truk molen dari PT. Sugriwa Agung.

"Pada hari Rabu dan Kamis kemarin, KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan. Lima unit diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di HST dan tujuh unit mobil truk molen dari pihak PT. Sugriwa Agung," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5).

"Kami menyampaikan terimakasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini. 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," sambungnya.

Sebelumnya, dari tersangka Bupati nonaktif HST Abdul Latif, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang. Selain itu, KPK juga telah mengamankan puluhan mobil mewah hingga sepeda motor.

Sedikitnya, KPK telah menyita 23 unit mobil dan 8 unit motor dari kediaman Abdul Latief sejak beberapa waktu lalu.

23 unit mobil tersebut terdiri dari BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT,Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (8 unit), Toyota Calya warna putih (2 unit) dan Mitsubisi Strada.

Dari 23 unit mobil yang ditemukan tersebut banyak unit mobil yang berwarna putih. Sementara 8 unit motor yang dimaksud yakni BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (4 unit).

Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA