Maria diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap di Kabupaten Talaud tahun 2018.
Maria yang diperiksa kurang lebih 6 jam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB tadi.
Kepada awak media, bupati berparas cantik itu membantah dirinya telah menerima suap. Sebab, dia belum mendapatkan uang atau dalam bentuk barang apapun.
"Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada. Saya dibawa ke sini (KPK)," ujar Maria kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
"Persoalannya kan saya tidak terima itu barang. Saya dibawa ke sini tidak ada barangnya," sambung Maria menambahkan.
Meski demikian, Maria mengakui bahwa tas mewah bermerk Hermes yang dijanjikan untuknya itu memang akan diberikan oleh seorang lelaki bernama Bernand Hanafi Kalalo (swasta).
Menurut Maria, pemberian tas mewah itu didasari rasa senang seorang lelaki yang bernama Bernand itu. Bukan karena jabatan dia sebagai seorang Bupati.
"Dia (Bernand) senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka. Lagian itu enggak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan. Apa yang bisa saya lakukan, kewenangan saya tinggal dua bulan," ucap Maria.
Dalam perkara ini, Benhur Lalenoh selaku orang kepercayaan Maria mengajaknya menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Bupati sebesar 10 persen.
Komitmen fee 10 persen itu diminta oleh Benhur untuk diberikan kepada Maria berupa barang mewah seperti perhiasan, jam tangan dan tas branded sebagai imbalan.
Selain barang mewah yang jumlahnya total Rp 513.855.000, dari tangan pengusaha Bernand dan Benhur, KPK juga mengamankan uang Rp 50 juta dari tangan ASO selaku ketua pokja saat OTT.
Maria dan Benhur selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, pengusaha Bernand selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.