Yos, salah satu dari tiga saksi yang dipanggil untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW).
Hal ini disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5).
Aswad diduga menerima suap Rp 13 miliar sebagai
fee proses izin penjualan hasil produksi nikel.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi kerugian negara sedikitnya Rp 2,7 triliun.
KPK menjerat Aswad dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus suap, Aswad diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.