Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permadi Penuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Masih Berlangsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 17 Mei 2019, 13:50 WIB
Permadi Penuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Masih Berlangsung
Permadi/Net
rmol news logo Politisi Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait tuduhan perbuatan makar. Dia diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum Permadi, Dahlan Pido menyampikan sekilas pemeriksaan kliennya itu.

"Ada beberapa materi yang ditanyakan penyidik, pertemuan itu di mana, gedung mana, tempatnya di mana, jam berapa, yang hadir siapa saja," kata Dahlan di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (17/5).

Sebagai tuan rumah, sambung Dahlan, Permadi hanya menjawab bahwa yang ada dalam video viral tersebut merupakan tokoh-tokoh seperti Kivlan Zen, Syarwan Hamid, Habib Umar dan Eggi Sudjana.

Hingga saat ini, kliennya masih dalam proses pemeriksaan.

Permadi sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus ini, Selasa (14/5). Namun saat itu dia tidak hadir dengan alasan ada rapat di MPR.

Dia dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.

Stefanus melaporkan Permadi berdasarkan video yang menyebar di masyarakat. Dalam sebuah pertemuan, terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya yaitu melakukan revolusi dan ada seruan menyebut etnis tertentu.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU No 1/1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis junctoPasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA