Atas alasan itu, kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahruddin berencana melaporkan portal tersebut ke pihak yang berwajib karena telah membuat berita yang tidak benar.
"Iya akan kita pertimbangkan (melaporkan), Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita (tamsh-news.com) ini," ucapnya kepada redaksi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Menurut Amin, pemberitaan yang dinilai menyesatkan itu membuat kliennya terseret hukum.
"Akhirnya publik ini menilai bahwa yang menyatakan KPPS mati secara masal karena diracun itu, akhirnya menggiring kepada klien kami," katanya.
Selain membuat dokter Ani terseret hukum, banyak juga meme yang bersumber dari portal media itu, yang seakan-akan pernyataan resmi dari dokter Ani Hasibuan.
"Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di-
mention bahwa ini pendapatnya dokter Ani hasibuan," jelasnya.
Namun pihaknya mengaku akan mengkaji, apakah portal media tersebut merupakan perusahaan media yang resmi apa bukan sebelum melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami masih berpikir apakah media portal
tamsh-news.com ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya SIUP (Surat Izin Usaha Pers) ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada, dia bukan redaksi resmi, bukan kantor berita resmi, maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan (
tamsh-news.com) kepada penyidik polri," tegasnya.
Dalam laman media tersebut terdapat artikel dengan foto Ani Hasibuan dan diberi judul, “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massalâ€.
Pemberitaan itu yang kemudian menjadi barang bukti yang dilaporkan Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.