Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Komisaris PT Raga Karya Permata Terkait Suap DAK Tasilmalaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Mei 2019, 11:48 WIB
KPK Panggil Komisaris PT Raga Karya Permata Terkait Suap DAK Tasilmalaya
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Tim Peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Raga Karya Permata (RKP), Gilang Rajab sebagai saksi terkait dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada APBN 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BBD (Walikota Tasikmalaya Budi Budiman)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/5).

Kasus ini merupakan perkembangan dari perkara suap mafia anggaran dimana KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka yakni Anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiats.

Yaya Purnomo diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.

Yaya Purnomo yang pada bulan Mei tahun lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga menerima uang Rp 400 juta dari Walikota Tasikmalaya Budi Budiman secara bertahap yakni pada tahun 2017 dan 2018.

Dengan harapan, DAK untuk Kota Tasikmlaya dapat segera dicairkan hingga akhirnya DAK untuk Kota Tasikmalaya pun dapat dicairkan sebesar Rp 124,38 miliar.

Atas ulahnya, Budi Budiman selaku pemberi suap disangakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA