Ketiga orang tersangka itu adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip alias (SWM); Timses Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh alias (BNL); dan pengusaha Bernand Hanafi Kalalo (BHK).
"KPK memeriksa ketiga orang tersangka suap proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5).
Kasus ini bermula saat Benhur selaku orang kepercayaan Sri Wahyumi mengajak menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar, yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Sri Wahyumi sebesar 10 persen.
Dalam kasus ini, KPK juga turut mengamankan perhiasan, jam tangan, dan tas terkenal yang bernilai ratusan juta.
Bupati Talaud Sri dan Benhur selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bernand selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.