Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Panggil Sekda dan Anggota Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Mei 2019, 11:24 WIB
Dalami Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Panggil Sekda dan Anggota Dewan
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung TA 2018.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain Adib, Sekda Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi juga turut dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5).

Kasus ini bermula, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung dkk dan Walikota Blitar dkk terkait pengadaan barang dan jasa dan berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk Perkara di BIitar.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA