Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap KTP-El, Agus Martowardojo Diperiksa Untuk Tersangka Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Mei 2019, 10:19 WIB
Suap KTP-El, Agus Martowardojo Diperiksa Untuk Tersangka Markus Nari
Agus Martowardojo/Net
rmol news logo Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap mega korupsi proyek KTP-el untuk tersangka Anggota DPR Markus Nari.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka. Adapun beberapa orang diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Kasus suap KTP-el telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.

Markus Nari yang ditetapkan tersangka 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan terkait dugaan suap mega korupsi proyek KTP-el.

Karenanya dia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.

Markus Nari diduga meminta uang kepada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (saat ini sudah terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA