"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka. Adapun beberapa orang diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara.
Kasus suap KTP-el telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.
Markus Nari yang ditetapkan tersangka 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan terkait dugaan suap mega korupsi proyek KTP-el.
Karenanya dia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.
Markus Nari diduga meminta uang kepada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (saat ini sudah terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: