"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut,†ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/5).
Untuk mempelajari tersebut, katanya, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN. Jakarta Selatan tersebut.
"Tentu dari Bareskrim akan mengaji ya," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim
untuk meminta pencabutan status DPO dan cekal keluar negeri kliennya.
Patra menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel mengenai putusan Prapradilan terhadap Irsanto Ongko selaku tersangka berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 September 2015 telah kadaluarsa.
Irsanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP, dan Atas penetapan tersangka itu, Irsanto mengajukan gugatan praperadilan dan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya Patra M Zen telah mengirimkan surat agar status DPO dan pencekalan kliennya dicabut, dan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada 11 April 2019 dan 29 April 2019 kepada DitIpidter Bareskrim Polri. Namun, sampai saat ini, surat itu belum mendapatkan respon dari penyidik, terangnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.