Ia dipanggil bersama Wakil Bupati Mesuji H Saply TH, dan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah sebagai saksi kasus korupsi Bupati Mesuji Khamami.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHM (Khamami)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).
Loekman tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung merah putih KPK Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Hingga kini, KPK juga telah menetapkan empat tersangka, yakni adik Khamami yang berlatar belakang swasta Taufik Hidayat (TH), Sekretaris Dinas PUPR Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).
Lalu pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) dan Kardinal (K) yang juga berlatarbelakang swasta. Kedua pengusaha ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.
Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap dari APBD-Perubahan 2018 senilai total Rp1,58 miliar selaku fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.