Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Yakin Manajer Humpuss Tak Sendiri Dalam Kasus Suap Distribusi Pupuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Mei 2019, 20:59 WIB
KPK Yakin Manajer Humpuss Tak Sendiri Dalam Kasus Suap Distribusi Pupuk
Asty Winasti/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini masih ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap kerjasama distribusi pupuk di bidang pelayaran.

Selain anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, KPK juga telah menjerat Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti alias AWI sebagai tersangka.

"Tentu jadi poin yang kami telusuri apakah misalnya tersangka Asty ini dia berbuat sendiri. Tapi apa mungkin dia berbuat sendiri?" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

"Dari identifikasi yang kami temukan tidak mungkin dia berbuat sendiri," imbuhnya.

Febri menambahkan, penyidik KPK juga mendalami mekanisme kontrak kerjasama atau MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Karena itulah, KPK masih menggali keterangan dari saksi-saksi yang dinilai memegang jabatan straregis dalam perkara tersebut.

"Nah itu yang sedang kami telusuri, bagaimana sebenarnya mekanisme di PT HTK tersebut. Sehingga kami perlu juga memeriksa beberapa pihak, dan juga MoU itu kan kerjasama korporasi," demikian Febri.

Seorang lagi tersangka yaitu Indung dari pihak swasta.

Bowo Sidik diduga meminta fee 2 dolar AS per metric ton kepada PT HTK untuk biaya angkut pupuk. Bahkan terhitung sudah tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK yang diterima Bowo.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Bowo Sidik, tim KPK juga menyita uang lebih dari Rp 8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop bercap jempol.

KPK menduga uang miliaran itu untuk kepentingan serangan fajar pencalegan Bowo di Pemilu 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA