Makmur diduga memberikan suap kepada Bupati Bengkalis sebelum periode Amril Mukminin sebesar Rp 1,3 miliar.
"MK dan kawan-kawan memberikan uang untuk Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp 300 juta. Kemudian MK dan kawan-kawan kembali memberikan uang Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).
Adapun upaya Makmur untuk memenangkan tender dari proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Mawatindo Road Construction milik Hobby Siregar dengan banderol Rp 1,6 miliar. Kemudian Makmur (MK) bertemu dengan Bupati Bengkalis saat itu, M. Nasir dan pihak lain untuk memegang proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
"MK diduga meminjam perusahaan Hobby Siregar, yaitu PT. MRC biayanya Rp 1,6 miliar. Saat lelang, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum berupa peminjaman perusahaan, pertemuan-pertemuan dan upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa MK memenangkan lelang," jelas Laode.
Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459.32 miliar hingga akhirnya pada Desember 2013 dilakukan pencairan cek sebesar Rp 60.500.000.000 yang berasal dari pembayaran 15% uang muka proyek.
"Uang tersebut kemudian digunakan MK untuk membeli apartemen di Singapura," demikian Laode.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Angaran 2013-2015.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS) telah ditetapkan sebagai tersangka.
M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: