Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Bengkalis Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 5,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Mei 2019, 18:33 WIB
Bupati Bengkalis Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 5,6 Miliar
Konferensi pers KPK/RMOL
rmol news logo Bupati Bengkalis periode 2016-2021, Amril Mukminin resmi menyandang status tersangka dugaan suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari PT Cipta Gading Asritama selaku pemenang tender proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menggarap proyek Multi Years (Jalan Duri-Sei Pakning) tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp 537,33 miliar dan dimenangkan oleh PT CGA.

Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA kemudian menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Selanjutnya, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016 atau sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

"Terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril diduga meminta tindak lanjut terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak,"kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).

Laode menambahkan, setelah teken kontrak proyek multi years, diduga Amril telah menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT. CGA selaku pemenang tender proyek.

"Jadi tersangka AMU ini diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," lanjut Laode.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasl 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA