Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapasitas Menristekdikti Dipertanyakan Advokat Usai Keluarkan Permen 5/2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 16 Mei 2019, 17:39 WIB
Kapasitas Menristekdikti Dipertanyakan Advokat Usai Keluarkan Permen 5/2019
Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan/RMOL
rmol news logo Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan mengkritik keberadaan Peraturan Menteri nomor 5/2019 tentang pendidikan profesi advokat yang dikeluarkan oleh Menristekdikti.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam Permenristekdikti itu, disebutkan bahwa pendidikan profesi advokat dibebankan 24 SKS dalam dua semester setelah menyelesaikan pendidikan sarjana.

Para advokat pun lantas mempertanyakan kapasitas Menteri Mohamad Nasir dalam mengeluarkan peraturan tersebut.

"Menristek itu kan urusan pendidikan umum, pertanyaan saya apakah mereka tahu apa yang dibutuhkan advokat?" ujar salah satu advokat, Munir Fuadi dalam forum diskusi di Grand Sahid Jakarta, Kamis (16/5).

Munir menjelaskan, saat ini sudah ada aturan perundangan khusus dalam UU 18/2003 tentang advokat yang salah satunya mengatur siapa penyelenggara pendidikan profesi advokat.

"Menurut UU 18/2003 tentang pendidikan advokat merupakat syarat untuk bisa diangkat menjadi advokat dan diselenggarakan sepenuhnya oleh organisasi advokat," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Menristekdikti merupakan lembaga negara yang mengatur pendidikan umum, sedangkan pendidikan profesi advokat memiliki spesialisasi tersendiri yang tak bisa disamakan dengan pendidikan umum.

"Inilah yang harus kami pegang karena pendidikan advokat hanya advokat sendiri yang tahu sesuai profesinya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA