Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen DPR Serahkan 18 Dokumen Risalah Rapat Terkait Bowo Sidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Mei 2019, 16:31 WIB
Sekjen DPR Serahkan 18 Dokumen Risalah Rapat Terkait Bowo Sidik
Indra Iskandar/RMOL
rmol news logo Sekjen DPR Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso mengaku dimintai keterangan terkait sejumlah alat kelengkapan dewan di parlemen.

Indra Iskandar diperiksa terkait kasus yang menjerat Bowo Sidik yaitu dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain menjelaskan alat kelengkapan dewan, Indra juga diminta membuka dokumen atau risalah rapat-rapat di DPR selama Bowo Sidik menjadi anggota dewan.

"Penyidik KPK meminta keterangan tentang keanggotaan pak Bowo Sidik di Komisi VI DPR, anggota kelengkapan dewan, badan anggaran. Juga menyangkut absensi rapat pada laporan singkat Komisi V DPR, yang rapat itu dipimpin oleh pak Bowo. Rapat itu dihadiri oleh beberapa BUMN," kata Indra kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/5).

Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan kepada KPK sebanyak 18 dokumen atau risalah terkait rapat yang pernah diikuti atau dihadiri oleh Bowo Sidik sebelum dan selama di Komisi VI DPR.

"Beberapa risalah rapat yang dipimpin dan dihadiri oleh pak Bowo, tidak sebagai komisi VI juga diminta. Di sita oleh KPK. Keseluruhannya sekitar ada 18 dokumen," kata Indra.

Adapun, lanjut Indra, sejumlah dokumen rapat yang diminta penydik KPK itu merupakan risalah rapat sejak tahun 2014 selama Bowo Sidik menjadi Anggota DPR.

"Sepanjang tahun 2014 sampai saat ini yang dihadiri oleh beliau (Bowo), baik sebagai anggota komisi, maupun pimpinan di komisi, baik komisi VI waktu itu," tukasnya.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Diantaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung (IND) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol mirip logo paslon tertentu.

Teranyar, KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan Anggota DPR Fraksi Demokrat yaitu M Nasir. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus suap Bowo Sidik. Meskipun, KPK gagal menemukan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA