Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Sebelum 29 Mei 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Mei 2019, 15:42 WIB
KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN Sebelum 29 Mei 2019
Foto: Net
rmol news logo Para calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diimbau segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum 29 Mei 2019. Sebab, hampir 15 ribu lebih caleg terpilih.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5).

Febri menerangkan, layanan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) telah dibuka per hari ini dan tambahan waktu 22-29 Mei 2019 .Tambahan waktu ini mengingat pengumuman Daftar Calon Terpilih (DCT) Anggota Legislatif baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang.

"Mulai tanggal 22�"29 Mei 2019 pelaporan LHKPN Caleg terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB," lanjutnya.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan memberikan tanda terima LHKPN secara daring untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

"Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan, seperti surat kuasa dan lampiran lainnya," jelasnya.

Adapun, cara pengisian LHKPN dapat diunduh melalui website di www.elhkpn.kpk.go.id pada menu "unduh".

"Tanda terima LHKPN yang berlaku adalah tanda terima yang diterbitkan per tanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal penetapan KPU," demikian Febri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA