Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief kepada wartawan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Laode menjelaskan, pihaknya juga masih terus melakukan upaya penuntasan kasus korupsi Bank Century. Meskipun, dia juga mengaku kausus korupsi memiliki tingkat kesulitan.
"Century ini agak
angel, tetapi ini kita harus cari buktinya dan macam-macam seperti itu," ujar Laode.
Kasus korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun lebih itu bukan perkara mudah. Sebab, KPK menilai bahwa kasus korupsi tidak mesti dipaksakan.
"Kita juga enggak boleh memaksakan sebuah kasus juga," tukas Laode.
Dalam perkembangannya, penyelidikan baru dalam kasus korupsi Bank Century ini dimuali ketika Juni 2018 lalu. Hingga saat ini, sebanyak 23 orang telah digali keterangannya sebagai saksi.
Diantaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Selanjutnya, mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, Komisaris Utama PT Bank Mandiri sekaligus mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono telah digarap penyidik KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.