Begitu kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief kepada wartawan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
"KPK memang banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu," kata Laode.
Ia menjelaskan, potensi korupsi pada pemilihan rektor itu disinyalir adanya sistem kuota. Selain itu, aturan 30 persen yang dimiliki menteri itu kerap disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi di Kemenristekdikti itu kan ada kuota yang diberikan Menteri itu suaranya 30 persen, itu biasanya bisa disalahgunakan," ungkap Laode.
Lebih lanjut, Laode menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat terkait potensi jual beli rektor yang potensinya tidak hanya terjadi di Kemenristekdikti tetapi juga di Kementerian Agama.
"Dua-duanya baik itu kemendikti maupun Kementerian Agama ada. Itu ditindaklanjuti," pungkas Laode.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: