Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tahan Eggi Sudjana Karena Takut Kabur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Mei 2019, 14:53 WIB
Polisi Tahan Eggi Sudjana Karena Takut Kabur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan setelah melihat beberapa pertimbangan.

"Pertimbangan yang diberikan oleh penyidik, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi) menghilangkan barang bukti. Kemudian juga mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri, (alasan) penyidik kenapa melakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Namun demikian, hingga kini surat perintah penahaan yang dikeluarkan penyidik belum ditandatangani oleh Eggi.

"Ada beberapa hal yang dilakukan oleh tersangka (Eggi) kenapa tidak mau menandatangani surat perintah penahanan, yang pertama yang bersangkutan (Eggi) sedang mengajukan praperadilan," kata Argo.

"Yang kedua, tersangka menyampaikan kepada penyidik di berita acara bahwa saksi yang diberikan kepada penyidik pada saat pemeriksaan itu belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada beberapa nama saksi lah yang disampaikan oleh tersangka," paparnya.

Alasan ketiga yakni Eggi enggan menandatangani surat perintah penahanan lantaran merasa sebagai seorang advokat sehingga tidak bisa dilakukan pidana.

"Yang bersangkutan adalah sebagai advokat, jadi salah satunya (alasan) kenapa yang bersangkutan tidak mau menandatangani," lanjut Argo.

Meski begitu, penyidik selanjutnya membuat Berita Acara Penolakan untuk menandatangani surat perintah penahanan. Surat tersebut disetujui Eggi dan ditandanganinya.

"Jadi selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan dan tersangka menyetujui surat berita acara penolakan dan menandatangani," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA