Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Makar, Giliran Permadi Yang Akan Diperiksa Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Mei 2019, 12:58 WIB
Kasus Makar, Giliran Permadi Yang Akan Diperiksa Polisi
Permadi/Net
rmol news logo . Politisi Partai Gerindra, Permadi diagendakan akan dipanggil penyidik polisi pada siang ini (Rabu, 15/5), untuk dilakukan pemeriksaan terkait ucapan yang bersangkutan yang menyebut kata "revolusi".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE yang dilakukan Permadi sebagai terlapor.

"Jadi laporan Permadi ada laporan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan UU ITE, jadi surat pemanggilan sudah dilayangkan krimsus pada tanggal 11 Mei 2019," ucap Kombes Argo di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).

Permadi akan diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Diagendakan untuk hari ini dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi ya terkait dengan laporan tersebut. Siang kita tunggu saja," pungkas Kombes Argo.

Permadi diketahui dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Dia dipolisikan setelah menyebutkan kata "revolusi" yang terekam dalam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebutkan kata "revolusi". Pertama, Politisi PDIP bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi diduga telah melanggar Pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan Pasal 110 KUJP junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA