Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Di Luar Negeri, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ignasius Jonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 15 Mei 2019, 11:06 WIB
Ada Di Luar Negeri, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ignasius Jonan
Ignasius Jonan/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini karena (Menteri Jonan) ada dinas di luar negeri. Nanti kami jadwalkan ulang kembali sesuai jadwal yang dibutuhkan penyidik," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (15/5).

Selain Menteri Jonan, KPK juga memanggil mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang sudah berstatus terpidana suap PLTU Riau-1.

Baik Jonan maupun Idrus, mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB," kata Febri.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dan beberapa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Yakni mantan Anggota Komisi VII DPR Eni M. Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Atas perbuatannya, Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.

Kabar teranyar, Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima terkait penetapannya sebagai tersangka. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA