Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Benarkan Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Mei 2019, 09:58 WIB
Polisi Benarkan Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan
Eggi Sudjana/Net
rmol news logo . Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut kata Argo berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali dengan membacakan surat perintah penahanan oleh penyidik, dan dipersilakan (Eggi) membaca surat perintah penahanan tersebut," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4).

Pada saat dimintai untuk menandatangani surat penahanan tersebut, Eggi mengaku menolak. Sehingga, penyidik meminta Eggi untuk mengisi berita acara penolakan surat penahanan.

"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," jelas Argo.

Setelah itu, Eggi selanjutnya langsung dimasukkan ke sel tahanan Polda Metro Jaya usai menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan yang diberikan penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan DIT TAHTI Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," pungkas Argo.

Diketahui, Eggi mengaku menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan pihak penyidik dengan beberapa alasan yang dimilikinya.

"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ucap Eggi Sudjana kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan di ruang Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa malam (14/5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA