Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eggi Sudjana: Saya Advokat, Tidak Bisa Dipidanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Mei 2019, 06:07 WIB
Eggi Sudjana: Saya Advokat, Tidak Bisa Dipidanakan
Eggi Sudjana/Net
rmol news logo Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar melakukan protes terhadap polisi setelah dirinya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Eggi mengaku, dirinya tidak menandatangani surat penahanan lantaran ia memiliki alasan tersendiri untuk tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, sebagai seorang advokat dirinya tidak bisa dipidana maupun digugat. Hal tersebut menurutnya telah diatur di undang-undang nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16. Selain itu, aturan tersebut juga telah diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014.

"Advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2014," ucap Eggi kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.

Selain itu, Eggi juga telah melakukan upaya hukum praperadilan sehingga menurutnya polisi harus menunggu hasil praperadilan tersebut

"Berkait dengan praperadilan, saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkaitan dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2018, kurang-lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," katanya.

Sehingga, Eggi berharap mendapatkan keadilan dalam menjalani proses hukum yang menimpa dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern, dan tepercaya, di sini kita ikuti prosesnya. Semoga keadilan akan didapat kita semua," jelas Eggi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA