Penahanan dilakukan setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/5) sekitar pukul 23:00 WIB. Namun, Eggi mengaku tidak menandatangani atau menolak untuk ditahan karena beberapa alasan.
"Saya Insya Allah warganegara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ucap Eggi kepada awak media usai dilakukan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Walaupun menolak, Eggi mengaku pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dirinya sebagai advokat juga memiliki kewenangan juga.
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," kata Eggi.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Eggi yang menggunakan peci hitam dan kaos berwarna hitam merah langsung masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: