Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Kakanwil Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 15 Mei 2019, 04:34 WIB
KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan <i>Justice Collaborator</i> Kakanwil Jatim
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan Juctice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Tersangka HRS mengajukan diri sebagai JC, tentu kami tidak bisa langsung memutuskan menerima atau menolak. Karena ada syarat-syarat yang harus diperhatikan," kata Juru Biacara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (14/5).

Febri menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan JC. Salah satunya, harus bersedia mengakui perbuatannya dan membongkar peran pihak lain.

"Kalau seseorang mengajukan diri sebagai JC maka ia wajib mengakui perbuatannya dan juga bersedia untuk membuka peran pihak lain yang lebih besar dengan keterangan yang lebih signifikan dan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Febri.

Lebih lanjut, KPK tetap mengakomodir pengajuan JC dari para tersangka asalkan memenuhi persayaratan yang berlaku sebagaimana diatur.

"Jadi nanti kita lihat bagaimana pemohon JC ini bisa memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak," tandas Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci ruangan kerja Menag Lukman dalam perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA