Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diskriminasi Hukum HS Dan RJ? Ini Penjelasan Lengkap Jacklyn Choopers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 14 Mei 2019, 23:56 WIB
Diskriminasi Hukum HS Dan RJ? Ini Penjelasan Lengkap Jacklyn Choopers
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Choopers/Repro
rmol news logo Proses hukum yang menjerat pria berinisial HS (25) usai mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo menjadi pebincangan publik. Bahkan tak sedikit yang membandingkan proses hukum HS yang terancam hukuman mati ini dengan kasus RJ (16), pemuda yang juga mengancam menembak kepala Jokowi.

Isu ketidakadilan aparat kepolisian dalam menangani kasus penghinaan terhadap Presiden makin santer usai munculnya meme di sosial yang menyebutkan jika RJ telah divonis bebas.

Guna mengklarifikasi isu yang makin memanas ini, jajaran Polda Metro Jaya langsung memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Adalah Aiptu Zakaria. Polisi nyentrik dengan tampilan rambut gondrong pirang ini memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang diunggah di sosial media.

Jacklyn Choopers atau bang Jack, begitu ia kerap dipanggil. Ia menyebut jika informasi soal bebasnya RJ adalah hoax atau tidak benar.

"Kebetulan tim gue juga yang nanganin perkara RJ dan HS. Dalam kasus RJ, dia di bawah umur sedangkan HS sudah cukup umur dan sadar hukum," kata Bang Jack dalam videonya, Selasa (14/5).

Diakuinya, saat ini RJ telah diproses hukum dan sudah P21 meski masih di bawah umur. Ia pun menegaskan jika kepolisian tak pernah membeda-bedakan proses hukum dari status ataupun etnis pelaku.

Hal ini juga sekaligus menepis tudingan miring yang mnyebut aparat pilih kaksih terhadap pelaku dari etnis Tionghoa dengan pelaku asli Indonesia.

"Kami tidak memandang dia keturunan China, pribumi, kaya atau miskin. Semua sama kedudukannya di mata hukum," jelasnya.

"Setelah kasus RJ lengkap atau P21, penyidik Jatanras langsung melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat. Asal Lo tahu, di sini tugas polisi sudah selesai. Paham Bro Sis semua?" imbuhnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan pertanyaan banyak pihak terkait kasus RJ yang terkesan ditutup-tutupi dan kurang mendapat sorotan dari media massa.

"Di sini RJ di bawah umur dan kena UU Perlindungan Anak, makanya sidang tertutup untuk umum dan muka diblur (saat pemberitaan)," urainya.

Untuk soal vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku, Bang Jack menegaskan jika posisi aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan.

"Ada yang nanya, berapa vonisnya bang? Itu bukan lagi kewenangan polisi. Silakan ente tanya ke Kejari ataupun ke Kasipidum Jakarta Barat. Di sini sudah paham Bro Sis?" jelas Bang Jack.

"Sedangkan untuk kasus HS sekarang masih berproses atau kasus sedang berjalan," imbuhnya.

Dengan penjelasan tersebut, ia berharap masyarakat bisa memahami proses hukum yang dilakukan aparat terkait. Selain itu, sosok yang gemar dan kerap berbagi kegiatan di media sosial saat bertugas ini juga mengimbau kepada warganet untuk bijak dalam bersosial media.

"Saring sebelum sharing. Salam Indonesia damai, NKRI 100 persen harga mati. Merdeka!"tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA