Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetap Proses Romi Meski Dibantarkan Ke RS Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Mei 2019, 22:57 WIB
KPK Tetap Proses Romi Meski Dibantarkan Ke RS Polri
M. Romahurmuziy/Net
rmol news logo Tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy kembali dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses kasus anggota DPR itu.

"Kami tetap akan melakukan proses penyidikan dalam kasus ini," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Febri menjelaskan, Romi kembali dibantarkan karena mengeluh sakit. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak RS Polri pun Romi mesti dirawat inap.

"Maka per kemarin kembali dilakukan pembantaran terhadap tersangka RMY," imbuhnya.

KPK juga tidak menghitung masa penahanan terhadap Romi selma masa pembantaran di RS Polri

"Sehingga, sejak pembantaran itu dilakukan maka masa tahanan tidak dihitung atau tidak dikurangi dari masa tahanan yang ada," pungkas Febri.

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangkap terhadap Romi bersama uang Rp 156 juta yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Selanjutnya KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Meskipun, dugaan keterlibatan Menag masih ditelusuri KPK.

Teranyar, Romi telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) terkait proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Jaksel.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA