Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati DKI: PN Jakbar Perintahkan JPU Hentikan Proses Hukum RJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Mei 2019, 20:43 WIB
Kejati DKI: PN Jakbar Perintahkan JPU Hentikan Proses Hukum RJ
RJ/Net
rmol news logo Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara RJ, remaja yang mengancam Jokowi pada tahun lalu, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerbitkan surat penghentian Penuntut terhadap RJ.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan proses diversi sebelum perkara itu diserahkan ke PN Jakbar.

"Sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan (PN Jakbar), Penuntut Umum akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ucap Nirwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

Proses diversi dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum. Dengan begitu, tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

"Bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak menjunjung tinggi Restorative Justice yakni konsep keadilan yang didalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, sebagaimana tujuan tertinggi hukum dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak," jelasnya.

Proses diversi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu juga menghadiri RJ, orang tua RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum dan pendamping.

Dari proses diversi tersebut yang dilakukan pada 9 Agustus 2018 menghasilkan kesepakatan bahwa RJ dikembalikan ke orang tuanya.

"Dari hasil pelaksanaan Diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH RJ, disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," paparnya.

Namun, hasil diversi juga diserahkan ke PN Jakbar. Di mana, PN Jakbar memerintahkan penuntut umum Kejari Jakbar untuk menghentikan penuntutan terhadap RJ.

"Penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar yang menetapkan para pihak untuk melaksanakan Diversi dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya," jelasnya.

Nirwan menegaskan, pihak penuntut umum tidak bisa menghentikan penuntutan terhadap RJ tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Penuntut Umum harus melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan penetapan pengadilan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA