Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati DKI Terima Berkas Perkara Remaja Ancam Jokowi Tahun Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Mei 2019, 19:35 WIB
Kejati DKI Terima Berkas Perkara Remaja Ancam Jokowi Tahun Lalu
RJ/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan seorang remaja berinisial RJ pada 24 Juli 2018 lalu.

RJ merupakan pelajar di SMA IPEKA Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat yang viral di media sosial karena aksinya mengeluarkan kata-kata bernada ancaman sambil menunjuk foto Jokowi.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, kali ini penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya, Yakni, tersangka RJ beserta barang bukti antara lain satu bundel screenshot akun Instagram @jojo_ismyname, satu buah flashdisk merk Vandisk, video pada Instagram tersebut dan Youtube. Selain itu juga beberapa unit gawai.

"Penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum, RJT tanggal 7 Juni 2018," ucap Nirwan Nawawi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

RJ diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Junto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.

Sebelumnya, ramai warganet membandingkan penanganan kasus RJ dengan Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5) pekan lalu.

HS akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditangkap di rumahnya. Sebaliknya RJ yang juga mengancam Jokowi justru bebas melenggang tanpa dijerat kasus hukum.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, berkas perkara RJ telah diserahkan kepada Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita sudah lakukan semua, kita tangkap juga iya, karena anak dibawah umur ada tempat khusus. Sudah tahap satu, P21, tahap dua dan sudah kita kirim ke Kejaksaan berarti sudah (diproses)," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5) kemarin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA