Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya du Jakarta, pada Selasa (14/5).
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Febri.
Sebelumnya, Romi telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun sayang gugatan tersebut ditolak oleh PN Jaksel.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Romi, Maqdir Ismail mengaku telah mencabut gugatan praperadilan kliennya yaitu Romi. Sebab Ismail berdalih kliennya harus di rawat di RS Polri.
"Iya (dicabut). Salah satu di antaranya karena kondisi kesehatan. Belum selesai adalah ginjalnya. Itu yang juga menjadi masalah buat dia (Romi)," kata Ismail saat dihubungi.
Adapun alasan Romi mengajukan praperadilan itu salah satunya tidak ada kerugian negara dan penyadapan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilainya bermasalah. Namun, KPK yakin praperadilan Romi ditolak oleh hakim PN Jaksel karena dinilai tidak rasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: