Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepada keduanya akan dilayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat mendatang (17/5).
"Informasi terakhir dari Wadirtipidum, belum ada konfirmasi dari pengacaranya dari pihak pak Permadi maupun pak Lieus. Akan dipanggil kembali pada 17 Mei 2019, pukul 09.00," terang Dedi.
Politikus senior Partai Gerindra Permadi dipolisikan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma terkait dugaan tindakan makar. Stefanus melaporkan Permadi berdasarkan video yang menyebar di masyarakat.
Sementara tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang yang bernama Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: