"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka suap Bupati KHM," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/5).
Selain Khamami, empat tersangka lainnya yaitu adik Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendar; pemilik PT Jasa Promix Nusantara, Sibron Azis, dan pemilik CV, Secilia Putri Kardinal.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 23 Januari 2019 di Mesuji, Lampung Tengah.
Khamami, Taufik dan Wawan diduga menerima suap sejumlah Rp 1,28 miliar dari Sibron an Kardinal.
Suap itu diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total empat nilai proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik Sibron Azis.
Selain Rp1,28 miliar, Khamami, Taufik dan Wawan juga telah menerima uang sejumlah Rp300 juta dalam dua tahap yakni Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta pada 6 Agustus di tahun yang sama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.