Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara: Eggi Sudjana Korban Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Mei 2019, 14:47 WIB
Pengacara: Eggi Sudjana Korban Politik
Eggi Sudjana/Net
rmol news logo . Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Kuasa hukum Eggi merasa kliennya merupakan korban politik.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Eggi, Pitra Romadoni saat akan mendampingi Eggi yang hingga saat ini masih ditahan di ruang unit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya.

"Bang Eggi Sudjana ini saya nyatakan sebagai korban politik, karena saya menduga ini sudah masuk kedalam ranah politik," tegas Pitra Romadoni kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Menurutnya, ungkapan sebagai korban politik dilihat dari ketidakadilannya pihak kepolisian yang hanya memproses hukum kliennya yakni Eggi terkait ucapan people power.

"Kalau berbicara people power kita harus melihat asal muasal daripada people power tersebut, bang Eggi bukan sebagai pencetus people power, akan tetapi ada berbagai macam pihak yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan," ucapnya.

Di akhir pembicaraannya, Pitra juga meminta kepada pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi untuk tidak membuatnya susah. Namun, Pitra tak kembali menjelaskan maksud ucapannya itu.

"Saya minta kepada pihak BPN kalau misalnya tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah" pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA