Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara: Hak Hukum Eggi Sudjana Tidak Dipenuhi Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Mei 2019, 14:16 WIB
Pengacara: Hak Hukum Eggi Sudjana Tidak Dipenuhi Polisi
Pitra Romadoni/RMOL
rmol news logo . Tim kuasa hukum Eggi Sudjana merasa hak hukum terhadap kliennya yamg menjadi tersangka kasus dugaan makar tidak dipenuhi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap Eggi telah memenuhi dua alat bukti serta saksi ahli yang diperiksa. Namun, kuasa hukum merasa tidak dipenuhi haknya karena saksi ahli dari Eggi tidak dianggap polisi.

"Kemarin terhadap penetapan tersangka tersebut saksi ahli kita belum diperiksa dan diminta keterangannya, sehingga saya merasa hak hukum kami ini belum diakomodir dengan baik," ucap kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Sehingga, Pitra berharap pihak penyidik untuk menghormati dan memeriksa saksi ahli dari kedua belah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor.

"Terhadap tersangka (Eggi) ini juga sedang kita upayakan gugatan di praperadilan, semestinya kalau memang kita menghormati hak-hak hukum masing-masing pihak baik pihak pelapor ataupun terlapor saling diperiksa saksi ahli maupun saksi ahli fakta yang ada agar tidak terjadinya haknya yang merasa terabaikan," jelasnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana. Surat penangkapan tersebut keluar setelah Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (14/5) sore hingga Selasa (14/5) pagi sekitar pukul 05:00 WIB.

"Setelah diperiksa keluar surat penangkapan untuk saudara Eggi Sudjana. Saya merasa ganjil kenapa Eggi Sudjana ditangkap dalam ruangan penyidik. Terhadap penetapan penangkapan tersebut didalam ruangan penyidik kita juga meminta keadilan lah agar ini seimbang, agar ini di akomodir dan saling menghormati hak hukum antara kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA