Sebelumnya, penyidik telah menangkap Eggi pada Selasa (14/5) pagi sekitar pukul 06.25 WIB setelah menjalankan pemeriksaan selama hampir 13 jam sejak Senin sore (13/5) sebagai tersangka.
Surat penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu maksimal 1x24 jam setelah surat perintah penangkapan keluar untuk menentukan ditahan atau tidaknya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Penyidik ada waktu 1x 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan (Eggi) ditahan atau tidak. Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ucap Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Menurutnya, penangkapan terhadap advokat senior itu sudah sesuai prosedur dimana penyidik sudah memeriksa saksi serta ahli.
"Kita bekerja profesional, kan penyidik sudah memeriksa saksi kemudian ahli ada juga barbuk (barang bukti) semua sudah terpenuhi. Kemarin juga kemarin sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," pungkas Eggi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: