Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana. Eggi saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Argo menerangkan, penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5)
Jelas Argo, surat penangkapan sudah diterima istri Egi, Asmini Budiani dan sudah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si," sebutnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menilai, surat penangkapan terhadap kliennya sangat janggal sekaligus aneh. Pasalnya, surat penangkapan tersebut dikeluarkan saat pemeriksaan berlangsung sejak Senin (13/5) sore.
"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapankan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Diketahui, Eggi sebelumnya dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/5) sore. Eggi telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jum'at (10/5) atas kasus dugaan makar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.