Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur PT Pupuk Indonesia Akhirnya Digarap Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Mei 2019, 11:34 WIB
Direktur PT Pupuk Indonesia Akhirnya Digarap Penyidik KPK
Aas Asikin Idat/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Direktur PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/5).

Selain Aas, penyidik KPK juga akan memeriksa pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang dan satu orang pihak swasta yakni Agus Rustiana.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND) dan AWI sendiri.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA