Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait perkara dugaan suap yang telah menetapkan politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) itu.
"Sudah banyak yang diperoleh KPK, antara PT Pilog dengan PT HTK, itu kan pemetaan sejak awal yang kami lakukan. Karena sejak awal diduga PT HTK ini meminta bantuan BSP untuk kemudian bisa membangun kerjasama kembali dengan PT Pilog. Tentu kami juga mendalami," kata Febri.
Febri menambahkan, pihaknya masih mendalami dan mengidentifikasi proses distribusi pupuk menggunakan kapal yang melibatkan PT Pilog dan PT HTK. Termasuk mengklarifikasi sejumlah dokumen-dokumen yang berhasil disita KPK saat melakukan penggeledahan dalam perkara ini.
"Nah tentu kami juga mendalami, karena sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT Pilog dan anak perusahaannya, atau pihak-pihak yang terkait di sana, tentu kami perlu mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut," kata Febri.
"Sampai proses MoU, proses ‎penunjukan juga menjadi perhatian KPK. Karena dalam kasus ini suap, yang diduga mempunyai peran dan menerima uang adalah tersangka BSP, sebagai penerima, dan juga pihak pemberinya," sambungnya.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.
Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.
Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: