Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Masih Dalami Duit Yang Disita Dari Ruang Menag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Mei 2019, 22:22 WIB
KPK Masih Dalami Duit Yang Disita Dari Ruang Menag
Lukman Hakim Saifuddin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki uang sitaan sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS yang didapatkan dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy alias Romi (RMY).

Selain itu, KPK juga masih menelusuri uang sebesar Rp 10 juta yang dikembalikan Menag Lukman satu pekan setelah OTT.

"Kalau Menag ada dua hal ya. Pertama, terkait dengan dugaan penerimaan Rp 10 juta yang dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Kedua, terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan saat itu. Pasti kami tidak bisa tindaklanjuti," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Febri menjelaskan, khusus uang Rp 10 juta tidak bisa ditindaklanjuti karena dikembalikan Menag Lukman pasca tangkap tangan.

"Terkait dengan dugaan penerimaan Rp 10 juta yang dilaporkan ke direktorat gratifikasi pasti kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan SK. Karena dilaporkan setelah OTT 10 atau 11 hari," tegasnya.

Namun, KPK juga butuh waktu untuk mendalami duit ratusan juta yang disita dari laci meja kerja Menag Lukman.
 
"Akan diklarifikasi misalnya yang rupiah itu dari mana, yang valuta asing dari mana, itu kan bagian dari teknis penyidikan. Pasti kami tidak bisa tindaklanjuti," terang Febri.

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

KPK juga mengamankan uang Rp 156 juta saat OTT yang diterima Romi dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Menag Lukman sendiri baru sekali diperiksa. Namun tidak menutup kemungkinan menteri asal PPP itu diperiksa kembali.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA