Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Yakin Praperadilan Romi Ditolak, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Mei 2019, 21:08 WIB
KPK Yakin Praperadilan Romi Ditolak, Ini Alasannya
Politisi PPP, Romahurmuziy/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pengajuan praperadilan Romahurmuziy alias Romi bakal ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, KPK telah mempunyai bukti-bukti dan menjawab semua rasionalisasi praperadilan Romi.

"Semua proses sudah dilakukan mulai dari membaca permohonan yang diajukan RMY, KPK juga sudah menjawab dengan mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepasa wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (13/5).

"Sampai pada kesimpupan, tinggal kami tunggu besok putusan bagaimana," imbuhnya.

Sebelumnya, alasan Romi mengajukan praperadilan itu salah satunya tidak ada kerugian negara dan penyadapan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilainya bermasalah.

Febri menegaskan, KPK telah menjawab semua poin-poin yang diajukan Romi pada praperadilan. Pihaknya juga mengklaim telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Yang pasti KPK sebagai insititusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya, menghargai pengadilan yang independen dan imparsial. Jadi kita tunggu hasilnya," jelasnya.

"Karena ketika KPK maju ke penyidikan, pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada. Soal pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," demikian Febri.

Selain Romi, KPK juga menetapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi (MFQ) sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap. KPK pun sebelumnya mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi saat OTT yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga telah menyita Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci ruangan kerja Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA