Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan Rachmawati Dan Tim Sembilan Gugat PKPU 5/2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Mei 2019, 20:36 WIB
Ini Alasan Rachmawati Dan Tim Sembilan Gugat PKPU 5/2019
Rachmawati Soekarnoputri/RMOL
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 khususnya pasal 3 ayat 7 adalah produk cacat hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu ditegaskan puteri proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (13/5).

Atas alasan itu, dia bersama para tokoh yang tergabung dalam Tim Sembilan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung.

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Rachmawati merasa dengan adanya aturan cacat hukum itu, hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Menurut saya ini adalah bentuk dari pada hasil sesuatu. Jadi hulunya ini harus kita periksa dulu. Kenapa terjadi sampai ada kecurangan," ujarnya.

“Ternyata menurut kami PKPU Nomor 5/2019 itu saja sudah cacat hukum atau melanggar hukum,” tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA