Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi, Rachmawati Gugat PKPU 5/2019 Ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Mei 2019, 19:57 WIB
Resmi, Rachmawati Gugat PKPU 5/2019  Ke MA
Rachmawati Soekarnoputri/RMOL
rmol news logo Puteri proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri bersama Tim IX resmi mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 kepada Mahkamah Agung.

"Sudah saya sampaikan gugatan kami untuk judicial review dengan nomor 44/djmt.5/hum/5/2019 perihalnya dalam perkara saya Rachmawati melawan Ketua KPU," ujar Rachmawati dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (13/5).

Secara spesifik, Rachmawati menyebutkan gugatan itu terkait pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019. Dia menengarai keberadaan PKPU itu telah bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Rachmawati, dengan aturan cacat hukum yang dipedomani KPU itu maka munculnya berbagai kecurangan dalam gelaran Pemilu serentak 2019.

"Kita periksa dulu kenapa terjadi sampai kecurangan, ternyata di hulunya Peraturan KPU 5/2019 itu sudah cacat hukum," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA