Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Datangi Bareskrim Polri, Patra M Zein Minta Status Cegah Dan DPO Kliennya Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 13 Mei 2019, 18:45 WIB
Datangi Bareskrim Polri, Patra M  Zein Minta Status Cegah Dan DPO Kliennya Dicabut
Patra M. Zein/RMOL
rmol news logo Permohonan praperadilan yang diajukan Irsanto Ongko atas status tersangkanya memang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 April 2019 yang lalu.

Hanya saja, status pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) belum dicabut.

Kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran untuk mencabut dua status tersebut.

"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," ujar Patra di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/5).

Namun hingga kini belum direspon. Makanya hari ini ia datang untuk menanyakan langsung kepada Dirtipidter perihal status kliennya itu.

"Jadi kedatangan kami ke Mabes Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respon terhadap surat kami," tutur Patra.

Patra juga membawa bukti-bukti seperti putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pad 25 Februari 2004.

di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Patra menjelaskan, keterangan kliennya kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut.

Amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," demikian Patra.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA