Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakai Rompi Oranye, Bupati Jepara Singgung Kisah Nabi Yusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Mei 2019, 16:44 WIB
Pakai Rompi Oranye, Bupati Jepara Singgung Kisah Nabi Yusuf
Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi/RMOL
rmol news logo Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan suap perkara praperadilan di PN Semarang akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Setelah diperiksa oleh penyidik KPK selama lima jam sejak pukul 10.00-15.30 WIB, Ahmad keluar dari gedung lembaga antirasuah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait penahanannya, Ahmad mengaku akan menaati proses hukum yang berlaku.

"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Ahmad kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (13/4).

Menanggapi penahanan dengan santai, ia pn sempat menyinggung kisah Nabi Yusuf yang juga pernah dihukum.

"Wong Nabi Yusuf aja di hukum. Terima kasih," imbuhnya.

Di sisi lain, jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika Ahmad akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"AM Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Selain Ahmad Marzuqi, KPK juga sudah menahan Hakim PN Semarang, Lasito dalam perkara yang sama. Lasito ditahan di Rutan Cabang KPK Kav.4 di belakang Gedung Merah Putih KPK (26/3) lalu.

Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada 2017 lalu.

Ia diduga memberikan suap kepada Hakim PN Semarang, Lasito senilai Rp 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp. 500 juta dan dolar AS setara Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA