Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tidak Setuju Kinerja Agus Rahardjo Dkk Disebut Belum Maksimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Mei 2019, 15:38 WIB
KPK Tidak Setuju Kinerja Agus Rahardjo Dkk Disebut Belum Maksimal
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penilaian kinerja KPK di era kepemimpinan Agus Rahadjo Dkk belum maksimal. Pasalnya, penindakan kasus korupsi mulai dari kasus kecil hingga kasus besar mengalami peningkatan.

"Sejak pimpinan jilid ini dilantik pada Desember 2015 lalu, tren penindakan KPK selama kurun waktu 2015-2018 selalu mengalami kenaikan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/5).

Selama kurun waktu 2016 sampai 2018, KPK tercatat telah melakukan 100 kali penyelidikan dan 75 penuntutan perkara yang telah di selesaikan.

"Peningkatan jumlah kasus penyidikan dari 99 di tahun 2016 menjadi 199 kasus di tahun 2018, dan penuntutan dari 76 menjadi 151 kasus," jelas Febri.

Selain itu, lanjut Febri, KPK era Agus Dkk pun telah berupaya melakukan penuntasan kasus-kasus besar yang mangkrak dan ditindaklanjuti pada era kepemimpinan KPK periode sebelumnya.

"Sejumlah kasus korupsi besar dan menjadi perhatian publik ditangani dalam era kepemimpinan saat ini, yaitu BLBI pertama kali ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Maret 2017. KPK tidak berhenti pada 1 orang tersangka," ungkapnya.

"Saat ini proses pengembangan perkara juga sedang berjalan di KPK," ujar Feri menambahkan.

Selanjutnya, proses hukum terhadap korupsi di sektor korporasi pun telah dilakukan penindakan oleh KPK.

Tercatat sebanyak 6 korporasi seperti PT Duta Graha Indah atau PT. NKE, PT TS (PT. Tuah Sejati), PT NK (PT. Nindya Karya (Persero) Tbk.), PT Tradha, PT ME (PT. Merial Esa), dan PT. PS (PT Palma Satu) telah digarap oleh KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo belum maksimal, terutama dalam menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat koruptor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA