"Jadi informasi dari penyidik yang bersangkutan (Eggi) nanti akan hadir sekitar jam 4 sore di Polda Metro Jaya, kita tunggu saja," sebut Kombes Argo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).
Tim kuasa hukum Eggi sebelumnya telah mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan informasi kepada penyidik bahwa Eggi tidak bisa hadir untuk diperiksa.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau enggak hadir, tapi kalau ada perubahan kami enggak tahu. Kami sampaikan, kami sedang praperadilan, sedang menguji bagaimana seorang yang sedang diuji, lembaga yang sedang diuji tapi tetep berlanjut. Itu kan tujuh hari ya sabarlah kan undang-undang tujuh hari paling lama 9 hari karena terbentur sabtu minggu," ucap Damai Hari Lubis, kuasa hukum Eggi.
Diketahui, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar terkait ucapan people power. Eggi dilaporkan oleh Relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung pada Rabu (24/4) lalu. Eggi dilaporkan usai berpidato menyerukan gerakan people power terkait Pilpres 2019 yaitu mendesak Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.