Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILPRES 2019

Kuasa Hukum: Apa Dasar Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Makar?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Mei 2019, 13:13 WIB
Kuasa Hukum: Apa Dasar Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Makar?
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis/RMOL
rmol news logo . Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menilai penetapan tersangka kliennya atas dugaan makar tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya Eggi Diperiksa sebagai saksi atas laporan Sugianto dengan Pasal 160. Pihaknya pun heran polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka atas kasus makar.

"Yang beliau (Eggi) sampaikan itu dilaporkan oleh Sugiyanto itu fitnah (Pasal) 160 kok bisa berkembang menjadi pasal makar. Apakah ada pelapor baru atau ada laporan baru, kalau tidak berarti Eggi Sudjana belum pernah disidik dalam rangka pasal makar," ucap Damai kepada awak media di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Menurutnya, people power yang dimaksud kliennya bukan menyatakan makar, melainkan dalam konteks diskualifikasi sebagai calon presiden.

"Eggi menyatakan dalam konteks diskualifikasi, bukan menjatuhkan seorang presiden memakai senjata atau non senjata, mengumpulkan massa sedemikian rupa baik formil atau materil, jadi harus ada runtutannya," tegas Damai.

"Dia (Eggi) menyatakan Jokowi harus didiskualifikasi, dari mana? Dari capresnya, bukan presidennya. Presidennya masih bisa kok sampai Oktober ya kan. Itu melanggar undang-undang kalau dijatuhkan sekarang. Kita lihat dulu buktinya beliau ke KPU, Bawaslu melaporkan kan," lanjutnya.

Sehingga, Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya siang ini.

Eggi tidak datang pemeriksaan hari ini dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang telah diajukan pada Jumat kemarin (10/5).

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau (Eggi) tidak hadir tapi kalau ada perubahan kita enggak tahu. Kita menyampaikan bahwa Eggi tinggal tunggu penyidik bahwa Eggi sudah mengajukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku, jadi sabar tunggu keputusan praradilan," pungkas Hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA