Selain Eddy, KPK juga memanggil Bagian Keuangan PT Grand Kartech Dadi Sodikin. Keduanya akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Produksi PT KS Wisnu Kuncoro alias WNU," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Wisnu Kuncoro; pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja; pihak swasta Alexander Muskitta; dan Kurniawan Eddy Tjokro.
Alexander diduga menerima cek sebesar Rp 50 juta dari Eddy Tjokro untuk disetorkan ke rekening Alexander. Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth.
Kenneth dan Kurniawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: